0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Sertifikasi Badan Usaha / SBUJK Pekerjaan Konstruksi

Sertifikasi Badan Usaha

SBUJK Pekerjaan Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah dokumen wajib bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi untuk dapat berpartisipasi dalam pengadaan proyek pemerintah maupun swasta.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Manfaat & Keunggulan

  • Syarat wajib tender konstruksi
  • Legalitas usaha jasa konstruksi
  • Pengakuan LPJK & PUPR
  • Akses proyek pemerintah
  • Berlaku 3 tahun (dapat diperpanjang)

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Akta pendirian & perubahan perusahaan (jika ada)
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP Perusahaan
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Data jumlah karyawan
  • Dokumen perizinan terkait usaha

Tahapan Proses

  1. 1
    Konsultasi awal & analisis kebutuhan
  2. 2
    Persiapan & kelengkapan dokumen
  3. 3
    Pengajuan permohonan ke instansi terkait
  4. 4
    Proses verifikasi & pemeriksaan lapangan (jika diperlukan)
  5. 5
    Penerbitan sertifikat/dokumen resmi

Pertanyaan Umum

Berapa lama proses pengurusan SBUJK Pekerjaan Konstruksi?
Durasi proses bervariasi tergantung jenis layanan dan kelengkapan dokumen. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi waktu yang lebih akurat.
Apakah layanan ini bisa diurus dari seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani pengurusan dari seluruh Indonesia secara online. Tim kami berpengalaman dalam mengurus berbagai izin dan sertifikasi di berbagai daerah.
Apakah ada garansi keberhasilan pengurusan?
Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dan pendampingan penuh. Tim kami berpengalaman dan memahami persyaratan serta prosedur yang berlaku.