Konsultasi gratis, respon cepat!
Tentang Layanan Ini
Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) adalah dokumen wajib sebagai bukti bahwa instalasi listrik telah memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan.
Manfaat
- Wajib untuk instalasi ≥25.000 VA
- Persyaratan sambungan PLN
- Kepatuhan UU Ketenagalistrikan
- Jaminan keamanan instalasi
Harga Sertifikat Laik Operasi (SLO) DJK
Daya 450 VA
Instalasi daya terkecil
Rp 100.000
Daya 197.000 VA
Instalasi daya besar
Rp 4.000.000
* Belum termasuk biaya dokumen penerapan dan kunjungan audit. Syarat dan ketentuan berlaku.
Tahapan Proses
-
1Pengajuan permohonan
-
2Pemeriksaan instalasi
-
3Pengujian
-
4Evaluasi
-
5Penerbitan SLO
Persyaratan
- Single line diagram
- Gambar instalasi
- Data kapasitas daya