Konsultasi gratis, respon cepat!
Tentang Layanan Ini
WLKP adalah kewajiban setiap perusahaan untuk mendaftarkan dan melaporkan data ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja sesuai UU No. 7 Tahun 1981.
Manfaat
- Kepatuhan UU Ketenagakerjaan
- Menghindari sanksi pidana
- Syarat keikutsertaan tender
- Bukti legalitas ketenagakerjaan
Harga WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)
Paket Standar
Rp 2.000.000
* Belum termasuk biaya dokumen penerapan dan kunjungan audit. Syarat dan ketentuan berlaku.
Tahapan Proses
-
1Registrasi akun wajiblapor.kemnaker
-
2Input data perusahaan
-
3Input data karyawan
-
4Submit laporan
-
5Cetak tanda daftar
Persyaratan
- NPWP
- Akta perusahaan
- Data karyawan lengkap
- Struktur organisasi