0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Layanan / WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)

Izin Usaha

WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)

Pelaporan data ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja sesuai UU No. 7/1981.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Chat WhatsApp 0811-3182-829

Tentang Layanan Ini

WLKP adalah kewajiban setiap perusahaan untuk mendaftarkan dan melaporkan data ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja sesuai UU No. 7 Tahun 1981.

Manfaat

  • Kepatuhan UU Ketenagakerjaan
  • Menghindari sanksi pidana
  • Syarat keikutsertaan tender
  • Bukti legalitas ketenagakerjaan

Harga WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)

Paket Standar
Rp 2.000.000

* Belum termasuk biaya dokumen penerapan dan kunjungan audit. Syarat dan ketentuan berlaku.

Tahapan Proses

  1. 1
    Registrasi akun wajiblapor.kemnaker
  2. 2
    Input data perusahaan
  3. 3
    Input data karyawan
  4. 4
    Submit laporan
  5. 5
    Cetak tanda daftar

Persyaratan

  • NPWP
  • Akta perusahaan
  • Data karyawan lengkap
  • Struktur organisasi