0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Izin Usaha / WLKP

Izin Usaha

WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)

WLKP adalah kewajiban setiap perusahaan untuk mendaftarkan dan melaporkan data ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja sesuai UU No. 7 Tahun 1981.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Manfaat & Keunggulan

  • Kepatuhan UU Ketenagakerjaan
  • Menghindari sanksi pidana
  • Syarat keikutsertaan tender
  • Bukti legalitas ketenagakerjaan
  • Kemudahan akses layanan Disnaker

Dokumen yang Dibutuhkan

  • KTP & NPWP penanggung jawab perusahaan
  • Akta pendirian perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP Perusahaan
  • Dokumen pendukung sesuai jenis layanan

Tahapan Proses

  1. 1
    Konsultasi awal & identifikasi kebutuhan
  2. 2
    Pengumpulan & verifikasi dokumen persyaratan
  3. 3
    Pengajuan ke instansi/platform terkait
  4. 4
    Proses verifikasi & review oleh instansi
  5. 5
    Penerbitan dokumen/izin resmi
  6. 6
    Penyerahan dokumen kepada klien

Pertanyaan Umum

Berapa lama proses pengurusan WLKP?
Durasi proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di instansi terkait. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi yang lebih akurat.
Apakah layanan ini berlaku untuk semua jenis usaha?
Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis dan skala usaha. Tim kami akan menginformasikan persyaratan yang berlaku untuk usaha Anda setelah konsultasi awal.
Apakah bisa diurus dari luar kota?
Ya, kami melayani dari seluruh Indonesia. Proses dapat dilakukan secara online dan dokumen dapat dikirim via kurir terpercaya.