Konsultasi gratis, respon cepat!
Tentang Layanan Ini
P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah badan pembantu di perusahaan yang wajib dibentuk oleh perusahaan dengan ≥100 karyawan atau risiko bahaya tinggi.
Manfaat
- Kewajiban PP No. 50 Tahun 2012
- Syarat penerapan SMK3
- Mengurangi kecelakaan kerja
- Kepatuhan Disnaker
Harga Pengurusan P2K3
Paket Standar
Rp 8.000.000
* Belum termasuk biaya dokumen penerapan dan kunjungan audit. Syarat dan ketentuan berlaku.
Tahapan Proses
-
1Penentuan struktur P2K3
-
2Pemilihan anggota
-
3Pelatihan P2K3
-
4Pengajuan ke Disnaker
-
5Penetapan P2K3
Persyaratan
- Data karyawan
- Struktur organisasi
- Calon anggota P2K3
- Komitmen manajemen