0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Layanan / Pengurusan P2K3

Izin Usaha

Pengurusan P2K3

P2K3 wajib untuk perusahaan dengan ≥100 karyawan atau risiko bahaya tinggi.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Chat WhatsApp 0811-3182-829

Tentang Layanan Ini

P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah badan pembantu di perusahaan yang wajib dibentuk oleh perusahaan dengan ≥100 karyawan atau risiko bahaya tinggi.

Manfaat

  • Kewajiban PP No. 50 Tahun 2012
  • Syarat penerapan SMK3
  • Mengurangi kecelakaan kerja
  • Kepatuhan Disnaker

Harga Pengurusan P2K3

Paket Standar
Rp 8.000.000

* Belum termasuk biaya dokumen penerapan dan kunjungan audit. Syarat dan ketentuan berlaku.

Tahapan Proses

  1. 1
    Penentuan struktur P2K3
  2. 2
    Pemilihan anggota
  3. 3
    Pelatihan P2K3
  4. 4
    Pengajuan ke Disnaker
  5. 5
    Penetapan P2K3

Persyaratan

  • Data karyawan
  • Struktur organisasi
  • Calon anggota P2K3
  • Komitmen manajemen