Konsultasi gratis, respon cepat!
Tentang Layanan Ini
LKPM adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada BKPM/DPMPTSP mengenai perkembangan realisasi investasi.
Manfaat
- Kepatuhan kewajiban pelaporan BKPM
- Menghindari sanksi administrasi
- Syarat perpanjangan izin usaha
Harga LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)
Usaha Mikro – Kecil
1–5 KBLI. Di atas 5 KBLI: +Rp 150.000/KBLI
Rp 2.500.000
Usaha Menengah – Besar
1–5 KBLI. Di atas 5 KBLI: +Rp 250.000/KBLI
Rp 3.500.000
* Belum termasuk biaya dokumen penerapan dan kunjungan audit. Syarat dan ketentuan berlaku.
Tahapan Proses
-
1Data realisasi investasi
-
2Input sistem OSS
-
3Verifikasi data
-
4Submit laporan
-
5Tanda terima laporan
Persyaratan
- NIB
- Data realisasi investasi
- Laporan keuangan
- Data tenaga kerja