0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Layanan / LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)

Izin Usaha

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)

Pengurusan laporan berkala LKPM ke BKPM/DPMPTSP.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Chat WhatsApp 0811-3182-829

Tentang Layanan Ini

LKPM adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada BKPM/DPMPTSP mengenai perkembangan realisasi investasi.

Manfaat

  • Kepatuhan kewajiban pelaporan BKPM
  • Menghindari sanksi administrasi
  • Syarat perpanjangan izin usaha

Harga LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)

Usaha Mikro – Kecil
1–5 KBLI. Di atas 5 KBLI: +Rp 150.000/KBLI
Rp 2.500.000
Usaha Menengah – Besar
1–5 KBLI. Di atas 5 KBLI: +Rp 250.000/KBLI
Rp 3.500.000

* Belum termasuk biaya dokumen penerapan dan kunjungan audit. Syarat dan ketentuan berlaku.

Tahapan Proses

  1. 1
    Data realisasi investasi
  2. 2
    Input sistem OSS
  3. 3
    Verifikasi data
  4. 4
    Submit laporan
  5. 5
    Tanda terima laporan

Persyaratan

  • NIB
  • Data realisasi investasi
  • Laporan keuangan
  • Data tenaga kerja