0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Izin Usaha / LKPM

Izin Usaha

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)

LKPM adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada BKPM/DPMPTSP mengenai perkembangan realisasi investasi. Kami mengurus pelaporan LKPM secara akurat dan tepat waktu.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Manfaat & Keunggulan

  • Kepatuhan kewajiban pelaporan BKPM
  • Menghindari sanksi administrasi
  • Pemantauan realisasi investasi
  • Syarat perpanjangan izin usaha
  • Kemudahan akses insentif investasi

Periode Pelaporan

Triwulanan (untuk usaha menengah & besar)Semesteran (untuk usaha kecil)

Dokumen yang Dibutuhkan

  • KTP & NPWP penanggung jawab perusahaan
  • Akta pendirian perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP Perusahaan
  • Dokumen pendukung sesuai jenis layanan

Tahapan Proses

  1. 1
    Konsultasi awal & identifikasi kebutuhan
  2. 2
    Pengumpulan & verifikasi dokumen persyaratan
  3. 3
    Pengajuan ke instansi/platform terkait
  4. 4
    Proses verifikasi & review oleh instansi
  5. 5
    Penerbitan dokumen/izin resmi
  6. 6
    Penyerahan dokumen kepada klien

Pertanyaan Umum

Berapa lama proses pengurusan LKPM?
Durasi proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di instansi terkait. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi yang lebih akurat.
Apakah layanan ini berlaku untuk semua jenis usaha?
Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis dan skala usaha. Tim kami akan menginformasikan persyaratan yang berlaku untuk usaha Anda setelah konsultasi awal.
Apakah bisa diurus dari luar kota?
Ya, kami melayani dari seluruh Indonesia. Proses dapat dilakukan secara online dan dokumen dapat dikirim via kurir terpercaya.