Izin Usaha
Izin Akuntan Publik
Layanan pengurusan izin Akuntan Publik dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu RI, termasuk pendirian Kantor Akuntan Publik (KAP).
Manfaat & Keunggulan
- Legalitas profesi akuntan publik
- Izin audit laporan keuangan
- Persyaratan KAP resmi
- Kepatuhan OJK & Kemenkeu
- Kepercayaan klien korporat
Dokumen yang Dibutuhkan
- KTP & NPWP penanggung jawab perusahaan
- Akta pendirian perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP Perusahaan
- Dokumen pendukung sesuai jenis layanan
Tahapan Proses
- 1Konsultasi awal & identifikasi kebutuhan
- 2Pengumpulan & verifikasi dokumen persyaratan
- 3Pengajuan ke instansi/platform terkait
- 4Proses verifikasi & review oleh instansi
- 5Penerbitan dokumen/izin resmi
- 6Penyerahan dokumen kepada klien
Pertanyaan Umum
Berapa lama proses pengurusan Akuntan Publik?
Durasi proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di instansi terkait. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi yang lebih akurat.
Apakah layanan ini berlaku untuk semua jenis usaha?
Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis dan skala usaha. Tim kami akan menginformasikan persyaratan yang berlaku untuk usaha Anda setelah konsultasi awal.
Apakah bisa diurus dari luar kota?
Ya, kami melayani dari seluruh Indonesia. Proses dapat dilakukan secara online dan dokumen dapat dikirim via kurir terpercaya.