0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Layanan / Izin Akuntan Publik

Izin Usaha

Izin Akuntan Publik

Pengurusan izin Akuntan Publik dari PPPK Kemenkeu RI.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Chat WhatsApp 0811-3182-829

Tentang Layanan Ini

Layanan pengurusan izin Akuntan Publik dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu RI, termasuk pendirian Kantor Akuntan Publik (KAP).

Manfaat

  • Legalitas profesi akuntan publik
  • Izin audit laporan keuangan
  • Persyaratan KAP resmi
  • Kepatuhan OJK & Kemenkeu

Harga Izin Akuntan Publik

25 Juta – 5 Miliar
Rp 21.000.000
5 Miliar – 10 Miliar
Rp 26.000.000
10 Miliar – 20 Miliar
Rp 31.000.000
20 Miliar – 30 Miliar
Rp 41.000.000
30 Miliar – 50 Miliar
Rp 61.000.000
50 Miliar – 100 Miliar
Rp 101.000.000

* Belum termasuk biaya dokumen penerapan dan kunjungan audit. Syarat dan ketentuan berlaku.

Tahapan Proses

  1. 1
    Konsultasi
  2. 2
    Penyiapan dokumen
  3. 3
    Pengajuan ke PPPK
  4. 4
    Verifikasi
  5. 5
    Penerbitan izin

Persyaratan

  • Sertifikat CPA/CA
  • NPWP
  • Domisili KAP
  • Rekomenasi IAPI