Konsultasi gratis, respon cepat!
Tentang Layanan Ini
Layanan pengurusan izin Akuntan Publik dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu RI, termasuk pendirian Kantor Akuntan Publik (KAP).
Manfaat
- Legalitas profesi akuntan publik
- Izin audit laporan keuangan
- Persyaratan KAP resmi
- Kepatuhan OJK & Kemenkeu
Harga Izin Akuntan Publik
25 Juta – 5 Miliar
Rp 21.000.000
5 Miliar – 10 Miliar
Rp 26.000.000
10 Miliar – 20 Miliar
Rp 31.000.000
20 Miliar – 30 Miliar
Rp 41.000.000
30 Miliar – 50 Miliar
Rp 61.000.000
50 Miliar – 100 Miliar
Rp 101.000.000
* Belum termasuk biaya dokumen penerapan dan kunjungan audit. Syarat dan ketentuan berlaku.
Tahapan Proses
-
1Konsultasi
-
2Penyiapan dokumen
-
3Pengajuan ke PPPK
-
4Verifikasi
-
5Penerbitan izin
Persyaratan
- Sertifikat CPA/CA
- NPWP
- Domisili KAP
- Rekomenasi IAPI