Pendirian Perusahaan
Pendirian Koperasi
Layanan pendirian koperasi primer maupun sekunder sesuai UU No. 25 Tahun 1992 dan perubahannya. Kami membantu dari penyusunan AD/ART hingga pengesahan oleh Dinas Koperasi.
Benefit yang Didapat
- Free Konsultasi pendirian koperasi
- Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
- Akta Notaris pendirian koperasi
- Pengesahan oleh Dinas Koperasi setempat
- NPWP Koperasi
- NIB melalui OSS RBA
- Bonus: Voucher Rp 500.000 untuk perijinan lanjutan*
* Syarat dan ketentuan berlaku
Harga Pendirian Koperasi
Paket Standar
Rp 3.500.000
* Harga sudah termasuk semua benefit di atas. Syarat dan ketentuan berlaku.
Dokumen yang Dibutuhkan
- KTP minimal 20 orang pendiri
- NPWP pendiri
- Alamat domisili
- Rencana kegiatan usaha
- Daftar pengurus & pengawas
Tahapan Proses Pendirian Koperasi
-
1Rapat pembentukan
-
2Penyusunan AD/ART
-
3Akta Notaris
-
4Pengesahan Dinas Koperasi
-
5NPWP Koperasi
-
6NIB melalui OSS
Jenis Koperasi yang Dapat Didirikan
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa
Koperasi Serba Usaha
Keunggulan Mendirikan Koperasi
- Badan usaha berbasis anggota – keuntungan kembali ke anggota
- Mendapatkan pembinaan dari Dinas Koperasi
- Akses permodalan dari LPDB-KUMKM
- Dapat menerima hibah dari pemerintah
- Cocok untuk usaha berbasis komunitas
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil
Pertanyaan Umum
Berapa minimal anggota untuk mendirikan koperasi?
Koperasi primer minimal didirikan oleh 20 orang anggota, sedangkan koperasi sekunder minimal didirikan oleh 3 koperasi primer.
Berapa lama proses pendirian koperasi?
Proses pendirian koperasi umumnya membutuhkan waktu 14–21 hari kerja mulai dari rapat pembentukan hingga pengesahan oleh Dinas Koperasi.
Apakah ada iuran wajib bagi anggota koperasi?
Ya, setiap anggota koperasi diwajibkan membayar simpanan pokok (sekali saat masuk) dan simpanan wajib (rutin setiap bulan) sesuai AD/ART koperasi.