0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Layanan / Sertifikasi SMK3 Kemnaker

Sertifikasi Badan Usaha

Sertifikasi SMK3 Kemnaker

SMK3 wajib untuk perusahaan ≥100 karyawan atau tingkat bahaya tinggi.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Chat WhatsApp 0811-3182-829

Tentang Layanan Ini

SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah kewajiban bagi perusahaan dengan ≥100 karyawan atau tingkat bahaya tinggi, sesuai PP No. 50 Tahun 2012.

Manfaat

  • Wajib untuk perusahaan ≥100 karyawan
  • Syarat tender pemerintah
  • Pengurangan kecelakaan kerja
  • Insentif premi BPJS Ketenagakerjaan
  • Perlindungan hukum perusahaan

Harga Sertifikasi SMK3 Kemnaker

64 Kriteria (Awal)
Belum termasuk akomodasi kunjungan audit
Rp 16.000.000
122 Kriteria (Transisi)
Belum termasuk akomodasi kunjungan audit
Rp 18.500.000
166 Kriteria (Lanjutan)
Belum termasuk akomodasi kunjungan audit
Rp 21.000.000

* Belum termasuk biaya dokumen penerapan dan kunjungan audit. Syarat dan ketentuan berlaku.

Tahapan Proses

  1. 1
    Gap analysis 166 kriteria
  2. 2
    Penyusunan dokumen SMK3
  3. 3
    Pelatihan P2K3
  4. 4
    Implementasi program K3
  5. 5
    Audit SMK3 Kemnaker
  6. 6
    Penerbitan bendera K3

Persyaratan

  • Data karyawan
  • Struktur organisasi
  • Kebijakan K3 perusahaan