Konsultasi gratis, respon cepat!
Tentang Layanan Ini
SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah kewajiban bagi perusahaan dengan ≥100 karyawan atau tingkat bahaya tinggi, sesuai PP No. 50 Tahun 2012.
Manfaat
- Wajib untuk perusahaan ≥100 karyawan
- Syarat tender pemerintah
- Pengurangan kecelakaan kerja
- Insentif premi BPJS Ketenagakerjaan
- Perlindungan hukum perusahaan
Harga Sertifikasi SMK3 Kemnaker
64 Kriteria (Awal)
Belum termasuk akomodasi kunjungan audit
Rp 16.000.000
122 Kriteria (Transisi)
Belum termasuk akomodasi kunjungan audit
Rp 18.500.000
166 Kriteria (Lanjutan)
Belum termasuk akomodasi kunjungan audit
Rp 21.000.000
* Belum termasuk biaya dokumen penerapan dan kunjungan audit. Syarat dan ketentuan berlaku.
Tahapan Proses
-
1Gap analysis 166 kriteria
-
2Penyusunan dokumen SMK3
-
3Pelatihan P2K3
-
4Implementasi program K3
-
5Audit SMK3 Kemnaker
-
6Penerbitan bendera K3
Persyaratan
- Data karyawan
- Struktur organisasi
- Kebijakan K3 perusahaan