0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Layanan / Pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Izin Usaha

Pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP wajib untuk perusahaan dengan omzet ≥Rp 4,8 miliar per tahun.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Chat WhatsApp 0811-3182-829

Tentang Layanan Ini

PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib dimiliki oleh perusahaan dengan omzet ≥Rp 4,8 miliar per tahun. Kami membantu proses pengukuhan PKP di KPP secara cepat dan tepat.

Manfaat

  • Dapat menerbitkan Faktur Pajak
  • Kredit pajak masukan (PPN)
  • Kepercayaan mitra bisnis korporat
  • Persyaratan vendor perusahaan besar

Harga Pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Paket Standar
Rp 2.000.000

* Belum termasuk biaya dokumen penerapan dan kunjungan audit. Syarat dan ketentuan berlaku.

Tahapan Proses

  1. 1
    Konsultasi
  2. 2
    Persiapan dokumen
  3. 3
    Survey KPP
  4. 4
    Pengajuan PKP
  5. 5
    Penerbitan SKT PKP

Persyaratan

  • NPWP perusahaan
  • Laporan keuangan
  • Omzet tahunan
  • Rekening koran