Konsultasi gratis, respon cepat!
Tentang Layanan Ini
PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib dimiliki oleh perusahaan dengan omzet ≥Rp 4,8 miliar per tahun. Kami membantu proses pengukuhan PKP di KPP secara cepat dan tepat.
Manfaat
- Dapat menerbitkan Faktur Pajak
- Kredit pajak masukan (PPN)
- Kepercayaan mitra bisnis korporat
- Persyaratan vendor perusahaan besar
Harga Pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Paket Standar
Rp 2.000.000
* Belum termasuk biaya dokumen penerapan dan kunjungan audit. Syarat dan ketentuan berlaku.
Tahapan Proses
-
1Konsultasi
-
2Persiapan dokumen
-
3Survey KPP
-
4Pengajuan PKP
-
5Penerbitan SKT PKP
Persyaratan
- NPWP perusahaan
- Laporan keuangan
- Omzet tahunan
- Rekening koran