Izin Usaha
Pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib dimiliki oleh perusahaan dengan omzet ≥Rp 4,8 miliar per tahun. Kami membantu proses pengukuhan PKP di KPP secara cepat dan tepat.
Manfaat & Keunggulan
- Dapat menerbitkan Faktur Pajak
- Kredit pajak masukan (PPN)
- Kepercayaan mitra bisnis korporat
- Persyaratan vendor perusahaan besar
- Kepatuhan perpajakan
Dokumen yang Dibutuhkan
- KTP & NPWP penanggung jawab perusahaan
- Akta pendirian perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP Perusahaan
- Dokumen pendukung sesuai jenis layanan
Tahapan Proses
- 1Konsultasi awal & identifikasi kebutuhan
- 2Pengumpulan & verifikasi dokumen persyaratan
- 3Pengajuan ke instansi/platform terkait
- 4Proses verifikasi & review oleh instansi
- 5Penerbitan dokumen/izin resmi
- 6Penyerahan dokumen kepada klien
Pertanyaan Umum
Berapa lama proses pengurusan Pengurusan PKP?
Durasi proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di instansi terkait. Konsultasikan dengan tim kami untuk estimasi yang lebih akurat.
Apakah layanan ini berlaku untuk semua jenis usaha?
Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis dan skala usaha. Tim kami akan menginformasikan persyaratan yang berlaku untuk usaha Anda setelah konsultasi awal.
Apakah bisa diurus dari luar kota?
Ya, kami melayani dari seluruh Indonesia. Proses dapat dilakukan secara online dan dokumen dapat dikirim via kurir terpercaya.