0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Layanan / SBUJK Pekerjaan Konstruksi

Sertifikasi Badan Usaha

SBUJK Pekerjaan Konstruksi

SBUJK wajib untuk perusahaan pelaksana pekerjaan fisik konstruksi.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Chat WhatsApp 0811-3182-829

Tentang Layanan Ini

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) Pekerjaan Konstruksi wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.

Manfaat

  • Syarat wajib tender konstruksi
  • Legalitas usaha jasa konstruksi
  • Pengakuan LPJK & PUPR
  • Akses proyek pemerintah
  • Berlaku 3 tahun

Harga SBUJK Pekerjaan Konstruksi

Kecil
Rp 1.000.000
Menengah
Rp 4.500.000
Besar PMDN
Rp 10.000.000
Besar PMA / KP-BUJKA
Rp 21.000.000
Spesialis PMDN
Rp 10.000.000
Spesialis PMA / KP BUJKA
Rp 21.000.000

* Belum termasuk biaya dokumen penerapan dan kunjungan audit. Syarat dan ketentuan berlaku.

Tahapan Proses

  1. 1
    Konsultasi klasifikasi
  2. 2
    Penyiapan dokumen
  3. 3
    Pengajuan ke LPJK
  4. 4
    Verifikasi & evaluasi
  5. 5
    Penerbitan sertifikat

Persyaratan

  • Akta perusahaan
  • NPWP
  • SKK tenaga ahli
  • Portfolio proyek