Ijin Edar
Sertifikat PIRT
Sertifikat PIRT (Produk Industri Rumah Tangga Pangan) merupakan legalitas bagi produk olahan makanan dan minuman yang diproduksi oleh usaha rumah tangga dan memenuhi persyaratan keamanan serta kelayakan pangan. PIRT umumnya diperuntukkan bagi produk pangan olahan yang memiliki masa simpan lebih dari 7 hari pada suhu ruang.
Konsultasi gratis, respon cepat!
Tentang Layanan Ini
Kepemilikan PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membantu pelaku UMKM memperluas pemasaran melalui toko, pusat oleh-oleh, marketplace, ritel, maupun saluran distribusi lainnya. Dalam proses pengurusannya, pelaku usaha perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. Persyaratan umumnya meliputi memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), identitas pemilik usaha, data dan alamat tempat produksi, serta informasi produk yang akan didaftarkan. Pelaku usaha juga wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan memenuhi ketentuan higiene serta sanitasi tempat dan proses produksi. Selain itu, diperlukan label/kemasan produk yang memenuhi ketentuan, termasuk nama produk, komposisi, berat/isi bersih, nama dan alamat produsen, tanggal kedaluwarsa, kode produksi, serta informasi lain yang diwajibkan sesuai jenis produk. Untuk produk tertentu, dapat diperlukan dokumen atau persyaratan tambahan berdasarkan karakteristik pangan dan ketentuan yang berlaku. Setelah persyaratan terpenuhi dan proses verifikasi selesai, nomor PIRT dapat diterbitkan sebagai legalitas produk pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat
- Legalitas Produk
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
- Memperluas Pasar
- Meningkatkan Daya Saing Produk
- Mendukung Pengembangan UMKM
- Membantu Memenuhi Persyaratan Kemitraan
- Pendampingan Persiapan Dokumen
- Meningkatkan Profesionalitas Usaha
Harga Sertifikat PIRT
* Belum termasuk biaya dokumen penerapan dan kunjungan audit. Syarat dan ketentuan berlaku.
Tahapan Proses
-
1Konsultasi & Identifikasi Produk
-
2Pemeriksaan Persyaratan
-
3Persiapan Label & Kemasan
-
4Pengajuan Permohonan
-
5Pemeriksaan & Verifikasi
-
6Penerbitan Sertifikat/Legalitas PIRT
-
7Pendampingan Pasca-Penerbitan
Persyaratan
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Melampirkan Identitas pemilik atau penanggung jawab usaha.
- Memiliki tempat produksi yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi pangan.
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pemilik/penanggung jawab yang dipersyaratkan.
- Menyediakan data produk, meliputi nama produk, jenis pangan, komposisi, proses produksi, kemasan, dan masa simpan.
- Memiliki desain label/kemasan yang memenuhi ketentuan pelabelan pangan.
- Mencantumkan informasi penting pada label, seperti nama produk, komposisi, berat/isi bersih, nama dan alamat produsen, kode produksi, serta tanggal kedaluwarsa sesuai ketentuan.
- Memenuhi persyaratan higiene, sanitasi, keamanan bahan baku, peralatan, proses produksi, penyimpanan, dan distribusi.