Konsultasi gratis, respon cepat!
Tentang Layanan Ini
Sertifikat Halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah kewajiban bagi pelaku usaha makanan, minuman, dan produk lainnya sesuai UU No. 33 Tahun 2014.
Manfaat
- Kewajiban hukum produk pangan
- Kepercayaan konsumen muslim
- Akses pasar halal global
- Label halal resmi MUI/BPJPH
- Meningkatkan daya saing produk
Harga Sertifikat Halal
Paket Standar
Rp 21.000.000
* Belum termasuk biaya dokumen penerapan dan kunjungan audit. Syarat dan ketentuan berlaku.
Tahapan Proses
-
1Konsultasi jalur halal
-
2Persiapan dokumen
-
3Pengajuan ke BPJPH
-
4Audit LPH
-
5Sidang Fatwa MUI
-
6Penerbitan sertifikat
Persyaratan
- Data produk
- Daftar bahan baku
- SJH (Sistem Jaminan Halal)
- Penyelia Halal