0811-3182-829 info@sertifikatin.com Senin – Sabtu, 08.00 – 17.00 WIB
Beranda / Layanan / Sertifikat Halal

Sertifikasi Badan Usaha

Sertifikat Halal

Sertifikat Halal BPJPH wajib untuk produk makanan, minuman, dan lainnya.

Konsultasi gratis, respon cepat!

Chat WhatsApp 0811-3182-829

Tentang Layanan Ini

Sertifikat Halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah kewajiban bagi pelaku usaha makanan, minuman, dan produk lainnya sesuai UU No. 33 Tahun 2014.

Manfaat

  • Kewajiban hukum produk pangan
  • Kepercayaan konsumen muslim
  • Akses pasar halal global
  • Label halal resmi MUI/BPJPH
  • Meningkatkan daya saing produk

Harga Sertifikat Halal

Paket Standar
Rp 21.000.000

* Belum termasuk biaya dokumen penerapan dan kunjungan audit. Syarat dan ketentuan berlaku.

Tahapan Proses

  1. 1
    Konsultasi jalur halal
  2. 2
    Persiapan dokumen
  3. 3
    Pengajuan ke BPJPH
  4. 4
    Audit LPH
  5. 5
    Sidang Fatwa MUI
  6. 6
    Penerbitan sertifikat

Persyaratan

  • Data produk
  • Daftar bahan baku
  • SJH (Sistem Jaminan Halal)
  • Penyelia Halal