Bagi pelaku usaha makanan dan minuman skala rumahan, Sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan izin edar yang wajib dimiliki sebelum produk dapat dipasarkan secara legal. Tanpa PIRT, produk berisiko ditarik dari peredaran dan pelaku usaha dapat dikenai sanksi.
Apa Itu Sertifikat PIRT?
PIRT adalah izin edar yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Jenis Industri Pangan yang Wajib Memiliki PIRT
Berikut kategori usaha yang wajib memiliki Sertifikat PIRT sebelum produknya diedarkan adalah produk makanan minuman ringan yang memiliki masa tahan lebih dari 7 hari di suhu ruang
Produk yang TIDAK Bisa Menggunakan PIRT
Adalah produk yang memerlukan izin edar BPOM karena termasuk risiko tinggi
Syarat Mengurus PIRT
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Melampirkan Identitas pemilik atau penanggung jawab usaha.
- Memiliki tempat produksi yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi pangan.
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pemilik/penanggung jawab yang dipersyaratkan.
- Menyediakan data produk, meliputi nama produk, jenis pangan, komposisi, proses produksi, kemasan, dan masa simpan.
- Memiliki desain label/kemasan yang memenuhi ketentuan pelabelan pangan.
- Mencantumkan informasi penting pada label, seperti nama produk, komposisi, berat/isi bersih, nama dan alamat produsen, kode produksi, serta tanggal kedaluwarsa sesuai ketentuan.
- Memenuhi persyaratan higiene, sanitasi, keamanan bahan baku, peralatan, proses produksi, penyimpanan, dan distribusi.
Manfaat Memiliki PIRT
- Legalitas Produk
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
- Memperluas Pasar
- Meningkatkan Daya Saing Produk
- Mendukung Pengembangan UMKM
- Membantu Memenuhi Persyaratan Kemitraan
- Pendampingan Persiapan Dokumen
- Meningkatkan Profesionalitas Usaha
PIRT berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang. Satu sertifikat PIRT berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, sehingga produk Anda dapat dipasarkan ke berbagai daerah tanpa perlu mengurus izin tambahan.
Kesimpulan
Setiap pelaku usaha pangan skala rumah tangga yang memproduksi makanan dan minuman untuk dipasarkan secara komersial wajib memiliki Sertifikat PIRT. Proses pengurusan kini lebih mudah segera Hubungi tim SERTIFIKATIN untuk mendapatkan pendampingan pengurusan PIRT yang cepat dan profesional.