Sertifikasi Higiene Sanitasi Pangan (HSP) adalah sertifikat wajib bagi setiap pengelola dan penjamah makanan yang bekerja di usaha jasa boga, katering, dan restoran di Indonesia. Tanpa sertifikat ini, operasional usaha pangan dapat dihentikan oleh Dinas Kesehatan.
Apa Itu Sertifikasi HSP?
Berdasarkan Permenkes No. 14 Tahun 2021, sertifikasi HSP adalah bukti kompetensi bagi Tenaga Penjamah Makanan yang telah mengikuti pelatihan dan lulus uji kompetensi dalam bidang higiene sanitasi pangan. Sertifikat ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah peserta mengikuti pelatihan resmi.
Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat HSP?
- Juru masak dan asisten dapur di semua jenis usaha boga
- Pengelola katering dan usaha jasa boga
- Petugas penyaji makanan di kantin, restoran, dan hotel
- Operator depot air minum
- Pekerja di industri pengolahan makanan dan minuman
Materi Pelatihan HSP
- Prinsip dasar higiene dan sanitasi pangan
- Kebersihan personal dan kesehatan penjamah makanan
- Penanganan bahan makanan yang aman (penerimaan, penyimpanan, pengolahan, penyajian)
- Sanitasi peralatan dan tempat pengolahan makanan
- Pengendalian hama di tempat pengelolaan pangan
- Peraturan perundang-undangan terkait keamanan pangan
Proses Mendapatkan Sertifikat HSP
- Mendaftar ke Dinas Kesehatan atau lembaga pelatihan terakreditasi
- Mengikuti pelatihan HSP (1–2 hari)
- Uji kompetensi (tertulis)
- Penerbitan sertifikat bagi peserta yang lulus
Hubungan HSP dengan SLHS
Sertifikat HSP adalah salah satu syarat utama dalam pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dinas Kesehatan akan memeriksa apakah seluruh penjamah makanan di suatu tempat usaha telah memiliki sertifikat HSP sebelum menerbitkan SLHS.
Manfaat Sertifikat HSP
- Memenuhi kewajiban Permenkes No. 14 Tahun 2021
- Persyaratan mendapatkan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi)
- Meningkatkan profesionalisme dan nilai jual sebagai tenaga penjamah makanan
- Kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan pangan
Sertifikat HSP bukan sekadar dokumen — ini adalah komitmen Anda untuk menjaga keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.